Kita sama-sama tidak perlu lagi menyalahkan satu sama lain. Republik Indonesia ulang tahun nanti ke 80 tahun, berani menyatakan bahwa narkotika bahaya laten, ancaman bangsa.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba.
Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
BNN memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba ilegal di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.
Sering muncul persepsi di masyarakat, ketika ada pengguna atau pemilik narkoba, pasal yang digunakan kadang Pasal 127 padahal seharusnya Pasal 11, atau sebaliknya.
Komisi III DPR mendukung RI mendukung BNN untuk memprioritaskan digunakannya pendekatan rehabilitatif kepada pecandu, penyalahguna, dan/atau korban penyelahgunaan narkotika.
Ibas Tegaskan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan dari Narkotika
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta dengan menyita 34 kg ganja dan 6,98 gram sabu.
Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan.