Pengusutan itu merupakan pengembangan kasus dari pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah BNPB yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Pengusutan dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Pencegahan ke luar negeri ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Sebab Andi bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Selasa, (25/1) mendatang.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada lima saksi pada Rabu (15/6).
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.