Waka MPR: Prematur Simpulkan Putusan PTUN Kasus Fadel Membahayakan Sistem Ketatanegaraan
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal
Antara birokrasi dan akademik dua-duanya harus bisa dilaksanakan secara seimbang.
Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara.
Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia.
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan diri hadir untuk menyampaikan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.