Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
MPR periode saat ini langsung mengambil langkah cepat untuk mambahasnya melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung.
Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menyatakan mendukung upaya penguatan peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) tentang tindak lanjut evaluasi Tata Tertib, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9).
Dalam suasana ketatanegaraan yang serba rancu ini, DPD RI menilai Amandemen menjadi kebutuhan mendasar yang krusial dalam proses pengembangan demokrasi yang substansial di Indonesia. Jangan sampai kita merasa tabu dengan isu Amandemen UUD.
Lestari menegaskan, semestinya isu amandemen itu tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. Sebab, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa saja.
Persoalannya, model haluan negara seperti apa yang ideal dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.
Sebab, wadah ketatanegaraan Indonesia telah berubah sejak Amandemen 2002 silam. Jika sebelumnya, Rakyat memberikan mandat kepada Rakyat yang merupakan Para Hikmat, di Lembaga Tertinggi pemegang kedaulatan rakyat, untuk kemudian menyusun arah perjalanan bangsa, dan memilih mandataris untuk menjalankan demi rakyat, telah berubah total.