Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pada awal era tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia ditata ulang kembali melalui amandemen UUD 1945.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Sidang Tahunan MPR RI memiliki arti yang sangat penting. Bamsoet menegaskan, Sidang Tahunan MPR telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia
Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilanjutkan di setiap tahun di masa mendatang.
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengesahkan pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR
Sejumlah isu terkait ketatanegaraan dan Rancangan Undang-Undang usulan dari DPD RI menjadi topik pembicaraan antara Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-Undang (UU).
Anggota MPR Bambang Sadono menyambut baik acara debat Konstitusi MPR yang bertujuan untuk memotivasi para calon penegak hukum agar mereka mempunyai lebih banyak referensi ketatanegaraan.