Dalam suap Bakamla, Fayakhun diketahui merupakan tersangka keenam.
Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA).
Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi mengucurkan uang senilai Rp2 miliar pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DKI Jakarta.
JPU pada KPK menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.
Selain Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin juga pernah berjanji membantu mengurus anggaran proyek Bakamla.