Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018.
Pansus Angket DPR kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah pemanggilan KPK itu berkaitan dengan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto?
Pansus Hak Angket DPR menolak untuk menggunakan haknya untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tetap tidak hadir ke DPR.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada komisioner KPK.
Selain ini, pengacara Rudi Alfonso juga mendatangi kantor KPK. Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu irit bicara terkait kehadirannya.
Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima aliran dana sebesar USD 1.000.000.
Terpidana kasus suap hakim MK Muchtar Effendi membongkar sejumlah "borok" penyidik KPK kepada Pansus Angket DPR. Bagaimana Pansus Angket KPK bisa percaya?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Dikatakan Miryam, Agun saat bertemu dirinya hanya menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri.
Sedianya, klaim Agun, dirinya pada hari ini juga ada agenda rapat dengan panita hak khusus. Namun, Agun terpaksa meninggalkanya.