Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.
Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2014-2019 yang lalu menjadi luka sejarah bagi proses demokrasi melalui Pemilu 2019. Sebab, penyusunan AKD tidak dilakukan berdasarkan proporsional dari hasil Pemilu.
Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk memrioritaskan upaya merangkul komunitas atau kelompok masyarakat yang menolak takdir kebhinekaan Indonesia
DPR RI Periode 2019-2014 telah resmi bekerja selama dua pekan terakhir. Namun hingga saat ini, penentuan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan melalui mekanisme lobi antarfraksi partai politik, belum juga rampung.
Seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat.
DPR telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat seluruh fraksi.
Paripurna DPR resmi mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD). Hasilnya, Komisi di DPR tetap berjumlah 11 dan tiap komisi dipimpin satu ketua dan empat wakil ketua.
Fraksi Partai NasDem telah merampungkan formasi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019 - 2024
DPR akan menetapkan nama-nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat Paripurna yang akan digelar siang ini, pukul 14.00 WIB, Selasa (29/10).