Menurut Eko dirinya akan memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan anak buahnya.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.
Sugihardjo juga mengklaim tak mengetahui uang Rp 20 miliar yang disita KPK dari tangan Tonny.
Bersamaan dengan Sugihardjo, penyidik KPK memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dalam OTT itu, tim mengamankan uang ratusan juta. Uang itu diduga suap terkait pengurusan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang.