Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DRI Ri Komisi XI Aditya Anugrah Moha
Dua di antaranya petinggi Pengadilan Tinggi Manado berinisial S dan anggota DPR yang disebut berasal dari Fraksi Golkar berinisial AAM.
Selain mengamankan para pihak, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga suap.
KPK menduga jika Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait izin operasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.
Parlin Puba segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Muhammad Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya
Rochmadi saat itu mengaku kepada penyidik jika keterangan yang disampaikan sebelumnya salah.
Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap. Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.