Demi kepentingan persidangan, penahanan kedua tersangka itu akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Taufiqurrahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Perkara dengan tersangka MN (Markus Nari) tersebut kan masih terkait langsung dengan kasus KTP elektronik.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan tindak pidana korupsi.
Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.