Terkait perkara tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat,
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait hal tersebut.
Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik
Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik.
Langkah itu tetap diambil KPK meski MA dan MK belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM meyebut, setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.