Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi semua kebutuhan rakyat. Hal itu seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Luhut dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Rencana pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 39,19 triliun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disambut positif Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rencana pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus berdasarkan atas kajian dan evaluasi mendalam.
Pemerintah Prancis juga sudah mengakui vaksin Covishield buatan India, menjadikannya negara Eropa ke-16 yang melakukannya.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memastikan rakyat benar-benar memahami manfaat dan tujuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.