Bantahan itu menanggapi video yang beredar dan menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO.
Kedua stafsus Nadim itu diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi.
Meirizka dinilai terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Jaksa meyakini terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim
Peluang pemeriksaan Nadiem terbuka setelah penyidik Kejagung menggeledah rumah kediaman dua staf khusus Nadiem
Penggeledahan dilakukan penyidik di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada Rabu, 21 Mei 2025.
Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun.
Rest area itu disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.