Kerja sama ini adalah bentuk kontribusi kami dalam membangun ekosistem pertahanan yang lebih tangguh dan adaptif, serta menunjukkan bahwa produk dalam negeri memiliki kapabilitas dan nilai saing tinggi.
Kami mendesak upaya Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus memastikan jamaah kembali ke Tanah Air dengan nyaman dan segera berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar mengantisipasi kendala perubahan jadwal penerbangan.
Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemudian mengambil keputusan yang cepat, lalu juga memperhatikan situasi yang ada.
Tentu kami di Fraksi Gerindra DPR RI akan mengkaji isu ini secara lebih seksama, dan mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku.
Tentu kami menganggap strategi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia tidak mudah, apalagi BPH selaku badan yang baru berdiri butuh penyesuaian dan kita mengetahui bahwa infrastruktur mereka pun masih mengandalkan bagian Ditjen PHU Kemenag.
Bahwa kami perlu sampaikan bahwa dalam silaturahmi itu belum ada pembahasan-pembahasan tentang hal tersebut dan kami tidak bahas pembahasan soal itu.
Jadi urusan reshuffle, apakah jadi dilakukan reshuffle, kapan waktunya, siapa saja yang direshuffle, formatnya seperti apa, kami serahkan penuh kepada Presiden.
Kami akan meminta Komisi terkait yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah dan pengusaha travel yang dirugikan.
Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.
Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.