Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Diduga Johannes memberikan uang Rp 4,8 miliar ke Eni.
Sofyan juga tak membantah pernah beberapa kali bertemu dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sofyan merespon diplomatis saat disinggung apakah rumahnya menjadi tempat pertemuan Eni dan Johannes serta sejumlah pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus sendiri tak menampik memiliki kedekatan dengan kedua tersangka ini. Namun dia enggan menjelaskan sejak kapan keakraban itu terjalin.
Idrus mengakui kedekatan dirinya dengan Johannes sudah terbangun lama. Sementara Eni sudah dianggap Idrus seperti adiknya sendiri.
Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium.
Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
Seharusnya, tegas Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.