Kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Menteri Susi pun mengajak masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai sehari-hari.
Sementara 4,5 triliun puntung rokok yang berserakan setiap tahun, menjadikan sampah tersebut sebagai pencemaran plastik paling besar di Bumi.
Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan daerahnya tidak hanya bersih dari kotoran sampah, tetapi juga aneka polusi udara yang selama ini banyak mencemari lingkungan alam Pulau Dewata.
Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Keberatan Uji Materi terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Putusan MA tertuang dalam Nomor: 29 P/HUM/2019.
Program ini sudah sejak tiga tahun lalu berawal dari keprihatinan untuk menyelamatkan lingkungan dari penumpukan sampah.
Jadi dari isi UU dan PP tentang pengelolaan sampah, tugas dari pemerintah adalah untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik
Aturan baru soal sampah, yang mulai diterapkan pada Senin (01/07), tergolong ambisius mengingat Shanghai adalah salah satu kota terpadat di dunia dengan 24 juta penduduk.
Tidak mudah mengubah mindset untuk mengurangi sampah plastik karena memang butuh konsistensi seperti yang dirasakan Rayi "Ran".
Sampah kantong plastik makin banyak, masyarakat diharapkan sudah mulai concern pada menumpuknya sampah dengan cara diet kantong plastik.