Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tatanegara, menegaskan bahwa jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada.
Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra dianggap tidak relevan.
Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa serta merta menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada.
Bakti sosial dalam bentuk edukasi dan pengaplikasian permohonan NIB dan Perseroandilaksanakan Kelompencapir