Keputusan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melanggar tiga aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) menuai polemik. Sejumlah pihak tak sepakat terhadap penunjukan atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tersebut.
Setelah dwifungsi ABRI dihapus ketika orde baru (Orba) lengser, kini muncul dwifungsi Polri. Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Tjahjo menilai, usulan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.
Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai telah mengangkangi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Pengangkatan mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) merupakan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Menteri asal PDIP ini mengklaim pengangkatan tersebut atas pesanan Presiden Jokowi.
Mardani meminta Kemendagri memilih seorang negarawan menjadi PJ Gubernur Jabar. Sebab, hal tersebut memperkecil ruang ketidakadilan dalam proses Pilkada Jabar.
Sejumlah desa di bagian barat daya Maroko dekat gurun Sahara juga telah menggunakan proyek pengumpulan uap air yang diproses menjadi air guna mengatasi kekurangan air.
Ribuan masyarakat dari sejumlah kalangan memadati Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Mereka datang untuk menghadiri acara halal bihalal bersama Presiden Jokowi.