Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya.
Yang pertama, jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu, harus dievaluasi kenapa itu terjadi dan lain kali jangan sampai kemudian melibatkan masyarakat sipil.
Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bahagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto.
Ya nanti kami undang panglima, pangdam, danrem yang bertugas di sana, dan komandan-komandan lapangan.
Yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin presiden sejak desersi.
Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan. Mindset positifnya kan begitu.
Hemat saya ke depan itu kita perbaiki, misalnya (markas) TNI itu harus jauh dari (permukiman) masyarakat sipil.
Polisi tahu bahwa Presiden Prabowo juga, sudah bergeser soal keamanan dan pertahanan yang kemarin dikendalikan oleh polisi, sekarang secara pelan pelan pindah ke TNI.
Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga kejati dan kejari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum.