Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBPP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Acara paripurna hari ini adalah laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Surat tuntutan Hasto akan dibacakan oleh Jaksa KPK.
Pertanyaan saya, bagaimana negara mampu melindungi setiap investasi yang masuk ini dapat berjalan berkelanjutan sehingga dampak ekonomi sosial dapat dirasakan tidak hanya pada segelintir orang saja?
Soal calon-calon Dubes di negara-negara sahabat, saya dapat informasi bahwa sudah masuk ke pimpinan DPR nama-namanya. Tapi kami belum tahu persis siapa saja.
Terkait nama-nama dubes, tentu saja DPR menunggu surat dari pemerintah. Siapa saja namanya, siapa yang diusulkan.
Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja, tapi tentu saja semua partai.
Surat (pemakzulan gibran) belum kita terima, karena baru hari Selasa (24 Juni 2025) dibuka masa sidangnya masih banyak surat yang menumpuk.