KPK menyita rumah tersebut lantaran terkait TPPU SYL
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 09.58 WIB.
KPK tak segan menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi.
Kedua tersangka itu merupakan karyawan di PT Amarta Karya.
KPK menduga uang untuk pelesiran SYL itu bersumber dari hasil korupsi.
Indra keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB
Permintaan Rp12 miliar untuk menerbitkan WTP Kementan oleh BPK harus didalami.