Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten baru saja menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
sama seperti AKBP Dody, Anita Cepu dalam kasus narkoba Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara.
Asam lambung terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kumat jelang sidang vonis kasus narkoba
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan
Langkah Linda yang memberikan keterangan di media sosoal TikTok tidak tepat. Linda semestinya Linda menjelaskan soal kasus ini di persidangan.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hal tersebut tidak pas dilakukan karena pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan.