PKS dibawah pimpinan Sohibul Iman dinilai sedang diambang kehancuran menjelang menghadapi Pemilu 2019. Bagaimana tidak, sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) PKS dikabarkan akan mundur.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak PT tersebut.
Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Pasalnya, selama kepemimpinan Jokowi, Indonesia mengalami perbaikan dari berbagai hal, terutama pembangunan infrastruktur.
Pria yang akrab dipanggil Kang Emil ini menyatakan siap mendukung pasangan Jokowi-Muhaimin
Partai Hanura mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk independen. Hal itu menyikapi dualisme kepengurusan di internal Partai Hanura.
Sudirman Said dan Ida Fauziyah punya komitmen kuat untuk memenangkan Muhaimin Iskandar
Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).