Aliran uang itu termuat dalam barang bukti dokumen.
Kasus baru ini terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.
Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti menerima Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Rina Lauwy terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Nayunda Nabila dititipkan sebagai pegawai honorer dan digaji oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.