Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengatakan, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat ketika rakyat mencoblos di pemilu, maka suaranya menjadi bermakna.
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa.
Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik.
Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi.
Parpol yang memiliki kursi di DPR tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
PDIP akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat.
melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional