Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan status Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.
Pengamat beri apresiasi positif terhadap kinerja Menkumham yang langsung berkunjung ke Lapas.
DPR sebagai lembaga demokrasi tentu ke depan lebih aspiratif terhadap harapan dari masyarakat, lebih gigih berjuang dalam konteks pengawasan dan tentu harus lebih banyak turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Langkah itu membuat KPK semakin dipercaya sebagai lembaga yang mengedepankan asas tunduk kepada hukum.
Untuk RUU Kementerian lembaga belum turun Supres dan DIM dari Presiden. Mengingat waktu yang tinggal satu bulan bila dirasa perlu maka Presiden perlu segera menurunkan supres dan DIM tetapi kalau Presiden tidak menggap perlu maka Presiden harus bersurat kepada DPR bahwa UU ini tidak mendesak untuk direvisi, dan tidak dilanjutkan pembahasannya.
Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP.
Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat.
Manuver DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan MK selaku lembaga tinggi negara yang ditugaskan konstitusi mengawal UUD 1945.
Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik.
Empat lembaga survei terbaru telah merilis hasil survei mengenai calon Bupati Tangerang