Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas,
Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017.
Nur Kholis hanya menyebut jika pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak BPK terkait hal dugaan penyelewengan anggaran fiktif di instansinya itu.
KPK beri sinyal jika perkara yang merugikan negara Rp202 Miliar ini bakal dikembangkan lebih lanjut