Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jumlah pokok pajak yang hampir Rp2,6 triliun itu belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
JPMorgan didenda 337 juta euro dan Credit Agricole didenda 114 juta euro untuk keterlibatannya dalam konspirasi selama lima bulan.
Denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.
Jaksa sebelumnya menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan
Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan
Perusahaan plat merah ini juga dikhawatirkan bakal bangkrut karena harus membayar denda akibat keterlambatan menyelesaikan proyek TNI.
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.