Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Tahanan bernama Saman Hasan dengan nama panggilan Mesi adalah warga Turki yang ditahan karena perkara kasus Narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliar.