Peluang itu disampaikan setelah KPK memeriksa saksi Dona Berisa.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Hal itu sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004
Indira Chunda Thita diperiksa dalam kasus pencucian uang (TPPU) SYL.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK.
KPK juga diminta mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif.
KPK diketahui menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka.
Hanya saja, KPK belum mau memerinci lebih lanjut soal kasus ini.