Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Polda Metro yang berhasil menangkap 2.406 orang terkait aksi premanisme selama 11 hari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jadetabek.
DPR RI telah memutuskan bakal membuat Undang-Undang Transportasi Online. Pembentukan payung hukum ini untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi transportasi online.
Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang gak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini.
Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan - 4 bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama.
Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI. Tapi kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?