Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan Komisi Antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000.
Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juliari Batubara dituntut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tugas.
Program sembako bagi keluarga dan anak-anak yatim/piatu tersebut bisa menggunakan alokasi anggaran dalam Program Perlindungan sosial yang hingga 30 Juli 2021 masih tersisa Rp 96 Triliun.
Kuasa Hukum Juliari mengatakan, bahwa dakwaan dalam kasus ini adalah suap, akan tetapi tidak ada uang suap yang disita dari kliennya.
Besarnya nilai anggaran dan realisasi belanja Bansos yang sudah didistribusikan oleh Pemprov DKI menjadikan Pemprov DKI nomor satu di tingkat nasional.
Maqdir juga menilai tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik Juliari dirasa belum memenuhi keadilan.