Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan untuk mendukung pernyataan ini.
Diketahui, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun
Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.
KPK sendiri telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos.
Risma mengatakan status kependudukan berubah tiap bulan. Pemerintah harus merubah data agar penerima yang sudah meninggal tidak dapat bansos lagi.
Pemerintah belum menemukan formula yang tepat dalam menentukan masyarakat yabg benar-benar membutuhkan bantuan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan peringatan itu lewat surat yang telah dikirimkan ke Kemensos.