Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan.
Terlepas urusan capres-cawapres, kalau itu benar tentu kita senang, tapi semuanya kan masih dinamis.
Arqam Azikin menilai penolakan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun itu, menurunkan tensi politik
Erick Thohir berhasil berada di daftar elektabilitas cawapres teratas pads simulasi sepuluh nama cawapres.
Menurutnya putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut
Ketiga gerbong tersebut adalah suara dari Jawa Tengah, kalangan milenial, dan pemilih yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi
Kaesang mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres
Putusan MK hari ini adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario politik pelanggengan kekuasaan.
Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung.