Pemerintahan Joko Widodo - KH. Ma`ruf Amin dianggap tak memiliki itikad baik kepada rakyat kecil. Hal tersebut lantaran pemerintah ngotot menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
"Kita harapannya jangan lagi dibohongin lah seperti kasus BPJS ya, teman - teman komisi IX DPR RI juga kemarin kan teriak-teriak masalah itu ya," kata Ratna Juwita
BPJS Kesehatan memfasilitasi bagi sebagian peserta yang menginginkan turun kelas untuk menyesuaikan dari kebijakan kenaikan iuran
Korban reruntuhan gedung roboh di Slipi Muhamad Iqbal tak bisamembayar biaya rumah sakit. BPJS pun tak bisa menanggung.
saat ini masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi point, a. Perlindungan sebelum bekerja; b. Perlindungan selama bekerja; dan c. Perlindungan setelah bekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik.
Menurut Menkes Terawan, untuk menghasilkan keputusan naik atau tidaknya iuran BPJS kelas III mandiri, dia harus membahas dan melobi terlebih dahulu Kementerian - kementerian terkait.
Pembayaran manfaat cuti termasuk tunjangan cuti ini, kata Saniatul, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan APBN.
Lantaran kenaikan iuran tersebut dirasa hanya akan menambah beban rakyat, Anwar pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.