Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Fasilitas kesehatan untuk masyarakat dengan biaya murah oleh Pemerintah Joko Widodo kita katakan bahwa sudah gagal dan ujungnya hanya akan memberatkan masyarakat saja.
Menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat
Kebijakan ini membuat presiden Jokowi kena getahnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.
Jika suatu negara mematok mahal biaya kesehatan, maka pemerintahannya telah mengabaikan human capital.
Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS
DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan tanpa sebab. Keputusan itu dinilai untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.