Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok disebut dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi untuk kepentingan Pilkada DKI 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim diminta tidak main-main dalam menangani kasus penistaan agama oleh Ahok.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama.
Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai antisipasi kemacetan akibat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Partai Gerindra meminta persidangan Ahok disiarkan secara langsung atau live untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama.
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar Selasa (13/12) besok.
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Kemudian pengamanan lokasi terkait dengan arus keluar masuk manusia dan kendaraan ke dan di lokasi persidangan.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok ke PN Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.