PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumbar berhasil menangkap dua peretas situs Setkab RI yang sebelumnya sempat menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah putih pada halaman utama website.
Salah satu upaya yang dilakukan KKP dengan memberikan berbagai kemudahan pelayanan publik di pelabuhan perikanan untuk nelayan dan pelaku usaha di masa pandemi meskipun tanpa layanan tatap muka.
PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya.
Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap.
Anggota Komisi III DPR Supriansa miris mengetahui anggaran satuan tugas tangkap buronan (Satgas Tabur) Kejaksaan Agung RI hanya dimodali negara Rp13 juta per kasus, sebagaimana yang tertuang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejagung 2021.
Anggaran Jaksa yang tergabung dalam satuan tugas tangkap buronan (Satgas Tabur) menuai kritik. Anggaran sebesar Rp13 juta per kasus yang diberikan Kejaksaan Agung dianggap tidak sebanding dengan pekerjaan memburu buronan kelas kakap.