Anggota Komisi I DPR RI, Andina Narang, menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004
Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
Komisi I DPR menyoroti sejumlah poin terkait Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.
Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Jadi undang-undang ini sedang kami kaji dan kami dalami poin-poin mana saja yang berubah. Dan tentunya minggu ini dan minggu depan adalah masa pembahasan Panja RUU TNI.
Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi.
SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024
Untuk efisiensi ini semua K/L harus mulai revisi semua anggarannya, dengan revisi anggaran ini kan tidak mungkin tiba-tiba langsung bisa ditanyakan bagaimana, padahal mereka kan baru mulai bekerja pemotongan kan baru.