Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah.
Pemerintah berencana merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut, Pemerintah harus serius melaksanakan revisi ini agar tidak mundur lagi dari waktu yang diharapkan. Mengingat isu revisi Perpres ini sudah lama direncanakan tapi hingga sekarang belum terlihat kejelasannya.
Demi kepastian hukum bagi investor, revisi UU Migas harus dipercepat
Dengan tak jelasnya peraturan tentang batasan APBN untuk mendanai IKN, Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini memperkirakan, revisi tersebut berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN makin ugal-ugalan demi memuluskan rencana pembangunan IKN.
Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu.
Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM.
UU Desa yang kini sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penyesuaian.
Jadi keberadaan UU Migas saat ini urgensi agar segera direalisasikan, sehingga kita mempunyai payung hukum tetap.
Peta jalan penting dituangkan dalam revisi UU jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) benar-benar serius dalam membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama.