Kita ketahui bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah mutlak. Karena setiap produk UU merupakan jawaban atas persoalan dan pemenuhan kebutuhan hukum terhadap kepentingan masyarakat, bukan ujug-ujug disusun dan direvisi sesuai kebutuhan apalagi kepentingan elit tertentu, sehingga basisnya harus by evidence bukan by accident.
Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua.
Ada proses penting yang sedang berjalan saat ini yaitu penyusunan revisi UU Sisdiknas yang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing anak bangsa di masa datang.
Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Hal itu disampaikan Yasonna berdasarkan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (16/2).
Alasannya, pandemi Covid-19 memicu dampak yang luar biasa di antaranya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan termasuk pusat dan daerah, seharusnya mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.
Berkaitan dengan metode Omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar.
Yang penting masuk dalam revisi UU PPP itu bagaimana partisipasi publik menggunakan pendekatan kualitatif, tidak kuantitatif.
Kebetulan saya ketua pansusnya, saya targetkan tahun 2022 revisi selesai. Supaya nanti ada pengaturan angkutan online, soal registrasi dan identifikasi, soal kewenangan dan seterusnya, juga mengenai ODOL atau angkutan barang Over Dimension and Over Load.