Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi. sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi deteksi dini, penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini.
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Ke depan, bagus Pak Jokowi sampaikan juga catatan 10 tahun kekurangannya biar bisa dilanjutkan oleh penggantinya.
Kita turut berbelasungkawa atas kematian Ismail Haniya oleh serangan militer Israel di Iran. Kita mengecam tindakan Israel tanpa mempertimbangkan rasa kemanusian dan menghormati kedaulatan negara lain.
Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum.
Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku.
Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai harapan tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045, berubah menjadi Indonesia Cemas.
Itu langkah bongkar-pasang yang kurang tepat. Apa yang bisa diharapkan dari menteri baru secara struktural dalam waktu kurang dari dua bulan. Pembahasan dengan DPR juga hanya tinggal satu masa sidang lagi.
Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus.