Dari total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan LHKPN.
LHKPN harus diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN akan terancam batal dilantik
Hal itu sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004
Laporan itu mengganggu proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.