Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Sebelumnya, sebanyak 19 staf surat kabar tersebut dijatuhi dakwaan terkait upaya kudeta.
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Anas menyebut cerita dalam dakwaan Irman dan Sugiharto itu hanya fiksi, fatansi dan fitnah belaka.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.