Aksi pengiriman bunga, karena pada Kamis, 8 Juni 2017 akan ada putusan PTUN atas gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua DPD Priode 2014-2017, GKR Hemas
Saat ini 44 anggota DPD yang menolak kepemimpinan baru sedang menunggu keputusan PTUN atas laporan terhadap Wakil Ketua MA Suwardi yang mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD yang tidak sesuai hukum.
DPD RI disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Gugatan terhadap MA atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
sangat memilukan dan memalukan jika penambahan pimpinan MPR tujuannya hanya untuk Mendudukan semua pimpinan dan wakil partai.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyakini MA dalam gugatan yang dilayangkan DPD kubu G.K.R. Hemas terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
DPD harus menggelar rapat paripurna untuk memutuskan siapa anggotanya yang menggantikan posisi Oesman.
OSO itu dinilai tak pantas mendapatkan pengargaan itu lantaran telah mencederai jiwa Pancasila yang menjadi landasan kebangkitan nasional.
Tanpa alasan tuduhan `rampok` hak anggota DPD itu. Pasalnya, telah dibuat Surat Pernyataan yang meminta anggota DPD tandatangan.
Wacana pemilihan Anggota DPD melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam RUU Pemilu dinilai bakal menghasilkan legislator yang lebih buruk.