Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.
DKPP maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
Gus Syauqi kan bukan orang baru di PKB. Beliau sudah sering dengan Ketua Umum, bahkan jauh sebelum pemilu 2019
Sebagai buktinya, lanjut Zulkifli, MPR tidak ikut dalam polarisasi kompetisi Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden.
Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengajak masyarakat Indonesia untuk berlapang dada dan ikhlas menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Alasannya karena tak ada arahan teknis bagaimana melakukan penghitungan ulang ini. “Atas dasar ini MK memandang perlu diadakan PSU di sana,” jelas Enny.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan persyaratan formil pengajuan permohonan perkara tersebut.
MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.