Sebagai buktinya, lanjut Zulkifli, MPR tidak ikut dalam polarisasi kompetisi Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden.
Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengajak masyarakat Indonesia untuk berlapang dada dan ikhlas menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Alasannya karena tak ada arahan teknis bagaimana melakukan penghitungan ulang ini. “Atas dasar ini MK memandang perlu diadakan PSU di sana,” jelas Enny.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan persyaratan formil pengajuan permohonan perkara tersebut.
MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.
Saat rekap suara hasil Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 3, Golkar selaku Pemohon meraih 80.414 suara.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta DPR.
Personaliasi lebih mempengaruhi prilaku pemilih dibanding institusional partai
Adanya kekuatan gorong royong yang dimiliki PDIP