KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group
Transaksi jual-beli rumah itu didalami jaksa KPK kepada Thio Ida saat dihadirkan sebagai saksi kasus Rafael Alun.
Thio Ida pun kerap mangkir dari pemeriksaan KPK saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
KPK menduga uang itu diberikan oleh PT Bahari Berkah Madani sebagai pelicin atas rekomendasi dari Andhi Pramono untuk memudahkan izin cukai.
Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
SYL diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).