Rafael Alun Hakim dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan permohonan praperadilan
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024.
Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Irjen Kementerian Agama, Faisal, menyebut ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan pengacara Eddy Hiariej dkk, Muhammad Luthfie Hakim, dalam sidang perdana pembacaan permohonan Praperadila
Alex mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seseorang memang kewenangan penyidik KPK. Namun...