Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Selain para anggota DPR RI, sejumlah pihak termasuk korporasi juga diuntungkan dari proyek tersebut.
Saut memastikan pihaknya akan mengembangkan tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak, seperti yang diutarakan Andi Narogong.
Dijelaskan Andi, dari jatah 10 persen itu dialokasikan untuk DPR senilai 5 persen. Sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Jaksa KPK sudah sebut nama-nama itu, di antaranya ada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Menkumham Yosanna Laoly, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan puluhan lainnya.
Sejak beberapa hari yang lalu, KPK setidaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan baru kasus tersebut. Di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Gamawan juga mengaku tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya.
Gamawan hanya menyebut jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Azmin disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$2,5 juta.